Bukti BPHTB terutang. Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini: 1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN. Perlu diingat, sebelum melakukan cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat, kamu akan diminta untuk memenuhi beberapa dokumen penting terlebih dahulu, di antaranya: Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai;
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik seluruh Indonesia dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).. Presiden menilai bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam pengelolaan data.
KBRN, Nabire: Hari ini Masyarakat mulai menerima pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Dari 400an sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, 110 sertfikat dinyatakan siap dibayarkan. Plh.
("UUPA") dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997"), pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Sertifikat Hak atas Tanah ("Permen No. 7/2016").
Lantas, bagaimana cara mengurus dan besaran biaya balik nama sertifikat tanah? Berikut selengkapnya. Pengurusan AJB di PPAT. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus
Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Lantas bagaimana proses tips atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut? Berikut ini IDN Times rangkum dari berbagai sumber dari persyaratan dan berapa biaya balik nama sertifikat tanahnya!
hQNycdp.